Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy, dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, hal itu didasarkan atas hasil pemeriksaan kejiwaan DP di salah satu rumah sakit di Semarang. "Pemeriksaan dilakukan ahli psikologi, ahli psikiatri, serta dokter rumah sakit," katanya.
Pemeriksaan kejiwaan ini, lanjut dia, merupakan dokumen tambahan yang diminta kejaksaan saat pelimpahan perkara.
Baca juga: Pemerhati ingatkan ibu waspadai kejahatan seksual mengancam perempuan
Menurut dia, DP mengalami trauma psikologis pada masa kecil walau dia tetap bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara normal.
Meski dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, Alqudussy memastikan proses hukum terhadap DP berlanjut.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan DP yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Semarang, sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.
Baca juga: Polda Sumsel tangkap oknum guru fedofil terhadap 12 murid Ponpes
Pelaku dilaporkan seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat DP dalam menempuh pendidikan.
Tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Semarang, tempat DP dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.
DW merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi. Dari kecurigaan itu, DW kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.
Baca juga: Pakar: Sulit mengetahui kapan trauma akibat pelecehan dapat sembuh
Dari hasil rekaman tablet itu diketahui DP nekat melakukan kejahatan seksualnya di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air maninya ke dalam makanan yang ada di tempat itu.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021