• Beranda
  • Berita
  • 50 organisasi sipil di Aceh ajukan permohonan amnesti untuk dosen USK

50 organisasi sipil di Aceh ajukan permohonan amnesti untuk dosen USK

17 September 2021 23:24 WIB
50 organisasi sipil di Aceh ajukan permohonan amnesti untuk dosen USK
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. (ANTARA/HO/Dok.pribadi)
Sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil di Aceh mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk mengajukan permohonan amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dipenjara akibat kasus pencemaran nama baik.

"Pengajuan permohonan amnesti ke Presiden ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil Aceh terhadap Dr Saiful Mahdi yang dipenjara tepat di hari pendidikan," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Riswati mengatakan, seharusnya perbedaan pendapat dalam penerimaan CPNS itu dapat diselesaikan di dalam kampus Universitas Syiah Kuala. Jika perlu, dengan mediasi dari perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam surat amnesti tersebut disampaikan, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan bahwa implementasi UU ITE perlu menjunjung tinggi keadilan.

Karenanya, kata Riswati, keputusan hukum terhadap kritik Saiful Mahdi tidak sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Riswati, vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh yang kemudian diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung atas Saiful Mahdi itu bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga membahayakan kepastian hukum.

Baca juga: Dosen USK Aceh yang di bui akan mengajar dari dalam penjara
Baca juga: Guru Besar nilai putusan dosen Unsyiah tak berpihak kebebasan akademik
Baca juga: Dosen Unsyiah divonis tiga bulan penjara karena pencemaran nama baik


"Karena vonis serupa dapat menimpa siapa saja karena ukuran perbuatan pidana yang dilarang tidak jelas," ujar Direktur Flower Aceh itu.

Melalui surat dan atas dasar kemanusiaan, lanjut Riswati, mereka berharap kemurahan hati Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada dosen Fakultas MIPA USK Banda Aceh tersebut.

"Pemenjaraan seorang dosen dengan kepakaran yang diakui di bidangnya serta berkomitmen tinggi terhadap kejujuran dan kemanusiaan adalah kerugian bagi kita semua," demikian Riswati.

Sementara itu, 50 organisasi masyarakat sipil di Aceh yang mendukung amnesti terhadap Saiful Mahdi, yakni The Aceh Institute, Asosiasi Fulbright Aceh (Aceh Fulbright Association), Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), Environmental Innovator (Evator).

DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh, Flower Aceh, Forum Bangun Aceh, Forum LSM Aceh, Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK Aceh), Jaringan Anti Korupsi Gayo (JANGKO), Jaringan Perempuan untuk Keadilan (Jari Aceh), Komunitas Kanot Bu.

Katahati Institute, Koalisi Advokasi dan Pemantauan Hak Anak (KAPHA), Koalisi NGO HAM Aceh, Komisi Kesetaraan KSBSI Aceh, Komunitas Pendar, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Kemudian, Kontras Aceh, Jaringan Advokasi untuk Advokasi Laut Aceh (Jaringan KuaLA), Laboratorium Pengembangan Sosial Keagamaan (LABPSA), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA), Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (Libas).

Selanjutnya, Masyarakat Transparansi Aceh (Mata Aceh), Pemuda Muhammadiyah Kota Banda Aceh, Pemuda Muhammadiyah Aceh, Pemuda Pecinta Alam (PePAL) Singkil, Perkumpulan Prodelaat, Pidie Development Center (LSM PDC), PKBI Aceh, Puan Addisa, Redelong Institute.

Relawan Perempuan untuk Kemanusian (RPuK), Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Aceh, Serikat Inong Aceh (SeIA), Sekolah Anti Korupsi (SAKA), Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh, Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa Aceh, Solidaritas Persaudaraan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh (SPKP HAM Aceh).

Lalu, lembaga South Aceh Institute, Walhi Aceh, Yayasan Aceh Hijau , Yayasan Anak Bangsa, Yayasan Bumiku Hijau (YABUMI), Yayasan Darah untuk Aceh, Yayasan Geutanyo, Yayasan PASKA Aceh, Yayasan Pulih Aceh, dan Yayasan Suara Hati Rakyat (SAHARA).

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021