• Beranda
  • Berita
  • Atta Halilintar laporkan Youtuber Savas Fresh lantaran habis kesabaran

Atta Halilintar laporkan Youtuber Savas Fresh lantaran habis kesabaran

18 September 2021 00:28 WIB
Atta Halilintar laporkan Youtuber Savas Fresh lantaran habis kesabaran
Kreator konten Atta Halilintar didampingi istrinya Aurel Hermansyah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021) malam. ANTARA/Sihol Hasugian/aa.
Selebgram Atta Halilintar mengaku melaporkan Pegiat media sosial (Youtuber) Savas Fresh karena sebagai manusia memiliki batas kesabaran saat mendapatkan cacian dan hinaan terhadap keluarga "Gen Halilintar".

Suami Aurel Hermansyah itu melaporkan Savas Fresh karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran baik yang telah melewati batas kesabaran.

Baca juga: Polisi ciduk Youtuber diduga pemfitnah Atta Halilintar

"Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga. Dari setahun lalu kami memaafkan, sabar, tenang. Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi nggak ada," kata Atta saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat malam.

Atta Halilintar yang didampingi Istrinya Aurel Hermansyah mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut merupakan imbas dari banyaknya orang lain yang merendahkan keluarganya.

Atta menuturkan bahwa selama ini keluarganya kerap mendapat perlakuan yang tidak baik dari luar.

"Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga dijaga. Jadi makanya ada yang seperti itu," kata Atta.

Baca juga: Kreator konten jadi cara anak muda bela negara di era digital

Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Youtuber Savas Fresh karena diduga mencemarkan nama baik kreator konten Atta Halilintar melalui akun media sosial pribadi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pelaku Savas Fresh ditangkap petugas di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (11/9).

"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Azis.

Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca juga: Kemarin, lagu baru Atta Halilintar sampai Jrx mau divaksin

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021