Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia perlu mendorong para nelayan untuk membanjiri dan mengeksploitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna Utara dengan memberi subsidi dan insentif.Hanya saja tidak seharusnya kapal militer China berada di laut lepas kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan. Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan negara
"Upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mengerahkan kapal-kapal Bakamla untuk memunculkan rasa aman dan ketenangan bagi para nelayan Indonesia dalam menangkap ikan di ZEE," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dapat dipastikan Kapal Perang dan Coast Guard China akan terus berlalu lalang hingga akhir zaman, kata dia.
"Ini mengingat China tidak mau melepas klaim Sembilan Garis Putus yang sejak 2016 dinyatakan oleh Permanent Court of Arbitration sebagai tidak memiliki dasar berdasarkan UNCLOS," ujar Hikmahanto.
Baca juga: Respons laporan RI, China sebut kapalnya berpatroli sesuai yurisdiksi
Bagi Indonesia, lanjut dia, menghadapi intimidasi Kapal Perang dan Coast Guard China terhadap para nelayan tidak mungkin mengerahkan kekuatan Angkatan Laut ataupun melakukan pengusiran karena keberadaan Kapal Perang tersebut berada di Laut Lepas.
"Perlu dipahami para nelayan China dalam perspektif pemerintah China tentu tidak melakukan illegal fishing mengingat mereka melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground berdasarkan klaim sembilan garis putus," kata dia.
Hikmahanto mengatakan keberadaan kapal militer China kemungkinan untuk menandingi kapal-kapal perang Indonesia yang berada di laut lepas dalam rangka penegakan hukum di ZEE dan melakukan penangkapan atas nelayan-nelayan China.
"Hanya saja tidak seharusnya kapal militer China berada di laut lepas kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan. Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan negara," kata dia.
Sebelumnya sejumlah nelayan Indonesia di Natuna menyampaikan Kapal Perang dan Coast Guard China lalu lalang dan mengintimidasi mereka saat menangkap ikan.
Tindakan Kapal Perang China secara hukum internasional tidak melanggar hukum mengingat Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berada di laut lepas di mana wilayah ini tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia.
Baca juga: TNI AL tak temukan ribuan kapal di Laut Natuna Utara saat patroli
Baca juga: Peneliti: pengembangan kebijakan atasi masalah dengan China di Natuna
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021