• Beranda
  • Berita
  • OSS Berbasis Risiko terbitkan lebih dari 200 ribu NIB

OSS Berbasis Risiko terbitkan lebih dari 200 ribu NIB

18 September 2021 17:33 WIB
OSS Berbasis Risiko terbitkan lebih dari 200 ribu NIB
Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa (kanan) dalam diskusi daring yang diselenggarakan BNPB, Jumat. (Mentari Dwi Gayati)

Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen N

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200 ribu nomor induk berusaha (NIB) sejak digunakan pertama kali pada tanggal 4 Agustus 2021.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus-18 September 2021 pukul 07.30 WIB sebanyak 205.373, yang terdiri atas usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK," jelas Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah/Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Bahlil lantik 11 pejabat Kementerian Investasi, ingatkan soal OSS

Penerbitan NIB harian tertinggi terjadi minggu lalu, yaitu pada Kamis (9/9) yang mencapai angka 13.697 dan Jumat (10/9) sejumlah 13.737. Rekor seperti ini tidak pernah terjadi sejak Sistem OSS 1.0 aktif digunakan pada tanggal 21 Juni 2018. Sejak OSS 1.0 hingga OSS 1.1, rata-rata jumlah penerbitan NIB berkisar 3-5 ribu per hari.

OSS Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan pelaksana lain dari UU CK, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).

P tersebut mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.

Baca juga: Ada OSS berbasis risiko, pemda juga diharapkan susun rencana ekonomi

Pada periode 4 Agustus-18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB. Lima besar Bidang Usaha/KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perizinan tunggal yaitu Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)/47112 (22.708 proyek), Perdagangan Eceran Makanan Lainnya/47249 (10.802 proyek), Rumah/Warung Makan/56102 (8.757 proyek), Kedai Makanan/56103 (6.381 proyek) dan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)/47192 (3.471 proyek).

Sebagaimana disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tanggal 9 Agustus lalu, Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini dalam tahap 80 persen dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan. Proses perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga akhir tahun 2021.

"Integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terus kami upayakan untuk dipercepat dan disempurnakan. Sejalan dengan itu, komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan. Semua masukan, pertanyaan, dan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem," pungkas Tina Talisa.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021