Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyesalkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum aparat kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polri kepada pengemudi di ruas tol Jakarta-Cikampek pada Jumat (17/9) malam yang viral di media sosial.
"Saya prihatin dan kecewa melihat aksi dua oknum polisi tersebut, tentunya pihak Propam harus memanggil dan meminta keterangan serta adanya sanksi kepada 2 oknum tersebut," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, aparat kepolisian di lapangan harus lebih mengutamakan sisi humanis kepada masyarakat, bukan menunjukkan sikap arogan dan kekerasan yang tidak dibenarkan.
Dia menjelaskan institusi Polri harus mengevaluasi aparat kepolisian yang bertugas di lapangan karena harus mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penegakan hukum.
Baca juga: Kabareskrim pastikan kasus penganiayaan tak hambat penyidikan M Kece
"Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman dan nyaman serta merasa takut kehadiran personel Polri," ujarnya.
Andi Rio mengatakan bagaimana citra Polri mau lebih baik dan dipercaya publik jika para personelnya di lapangan tidak berupaya untuk menjadi lebih baik dan tidak memberikan contoh yang baik.
Dia berharap peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tidak terulang kembali dan jangan sampai perintah Kapolri kepada jajarannya hanya sebatas di dengarkan namun tidak diimplementasikan.
"Jangan ada lagi personel Polri yang arogan, visi misi kapolri dalam membangun citra institusi Polri ke depan lebih baik, harus dapat direalisasikan dan di dukung seluruh personel Polri," katanya.
Baca juga: Polisi: Taruna PIP Semarang tewas dianiaya lima seniornya
Dia mengaku optimis Polri kedepannya dapat lebih dicintai publik, jika sisi humanis dan pendekatan persuasif lebih dikedepankan dalam melakukan tindakan penegakan hukum di masyarakat.
Sebelumnya, anggota PJR Polri diduga menganiaya pengendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 35 pada Jumat (17/9) malam, dan kejadian tersebut viral di media sosial.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena ada salah paham antara pelanggar dan petugas PJR terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut dia, petugas PJR dan pengendara tetap akan dimintai keterangan meskipun peristiwa tersebut diduga karena salah paham.
Baca juga: Kanit Intel Polsek Moraid Sorong dianiaya sekelompok warga
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021