• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi teken PP penggabungan Bhanda Ghara Reksa ke PT PPI

Presiden Jokowi teken PP penggabungan Bhanda Ghara Reksa ke PT PPI

20 September 2021 15:42 WIB
Presiden Jokowi teken PP penggabungan Bhanda Ghara Reksa ke PT PPI
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/HO)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021 tentang penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam salinan PP di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Senin, pemerintah menggabungkan Bhanda Ghara Reksa ke PT PPI (Persero) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan termasuk bahan pangan.

“Menimbang ; a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,” tulis PP tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi teken PP penggabungan Pertani ke Sang Hyang Seri

Dalam Pasal 2 Ayat (1), pemerintah menyebutkan bahwa dengan penggabungan tersebut, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” tulis Pasal 2 ayat (2) di PP tersebut.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 September 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Terhitung sejak berlakunya penggabungan tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: RNI: Presiden Jokowi telah teken penggabungan BUMN Pangan

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021