Komisi XI DPR RI membawa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke dalam rapat panitia kerja (panja) setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan.Kami menyerahkan DIM RUU HKPD Komisi XI dan DPD kepada pemerintah.
“Kami menyerahkan DIM RUU HKPD Komisi XI dan DPD kepada pemerintah,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam Raker tentang Penyerahan DIM RUU HKPD di Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan DIM ini merupakan pandangan masing-masing fraksi terkait substansi RUU HKPD sekaligus menjadi aspirasi dari daerah.
“Tentu tarikan-tarikan dan pandangan fraksi menjadi satu panduan bersama antara pemerintah dan DPR dengan ikut menyerap aspirasi teman-teman di daerah dan DPD,” jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Daerah dengan fiskal tinggi bisa bentuk dana abadi
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa meminta pemerintah dapat memberikan jawaban secara tertulis dalam rapat panja RUU HKPD.
“Fraksi Golkar menyetujui mekanisme itu karena panja menerima mandat mengambil keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (13/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan mengatur terobosan perluasan pemanfaatan instrumen pembiayaan utang daerah.
Baca juga: Menkeu: RUU HKPD atur terobosan pemanfatan instrumen pembiayaan daerah
RUU HKPD juga akan menyederhanakan mekanismenya tanpa mengurangi aspek keberlanjutan keuangan daerah dan akuntabilitasnya.
Selain itu, RUU HKPD turut menjadi payung hukum agar daerah dapat melaksanakan sinergi pendanaan atas berbagai sumber pendanaan seperti melalui kerja sama badan usaha antardaerah dan pemerintah pusat.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021