• Beranda
  • Berita
  • Legislator minta Pemerintah lakukan pendampingan budidaya lobster

Legislator minta Pemerintah lakukan pendampingan budidaya lobster

20 September 2021 18:42 WIB
Legislator minta Pemerintah lakukan pendampingan budidaya lobster
Ilustrasi - Komoditas lobster hijau, salah satu budidaya sektor kelautan nasional. ANTARA/HO-Dokumentasi KKP

Saya berharap kegiatan edukasi terus dilakukan kepada  nelayan

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyatakan dukungannya terhadap program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan agar nelayan mendapatkan edukasi pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah perairan Indonesia.

"Saya berharap kegiatan edukasi terus dilakukan kepada  nelayan agar memahami tata cara pengawasan penangkapan, pembudidayaan, dan distribusi benih bening lobster (BBL), benih lobster, dan lobster," kata Johan di Jakarta, Senin.

Baca juga: KKP intensifkan pengawasan di sentra budidaya lobster

Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan pendampingan dan segera melakukan pembangunan sarana prasarana (sarpras) budidaya lobster.

Hal itu guna memperbaiki tata kelola benur lobster melalui Permen KP No. 17 tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Republik Indonesia.

Ia menilai nelayan masih cukup kesulitan menerapkan Permen KP No. 17/2021 tersebut karena nelayan penangkap benur harus membesarkan dulu lobster sampai ukuran 5 gram sebelum dijual.

Baca juga: Menggantungkan harapan pembudidayaan lobster dengan regulasi anyar KKP

"Atas dasar aspirasi dari berbagai kalangan nelayan tersebut, khususnya daerah penghasil lobster, kami meminta agar KKP membantu nelayan membesarkan lobster sampai mencapai berat 5 gram sebelum dijual," kata dia.

Sampai Agustus 2021, KKP telah menggagalkan 52 kasus penyelundupan benur lobster yang jumlahnya mencapai 3,8 juta ekor.

Baca juga: Pengamat: Regulasi baru terkait lobster sejalan prinsip berkelanjutan

Mengingat benur lobster adalah pasar yang menjanjikan, Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang membentuk sistem pasar harga benur yang rasional, serta perlu memperkuat investasi budidaya lobster agar mampu menyerap hasil tangkapan nelayan.

Selain itu, KKP juga perlu memperkuat penindakan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan dengan meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan perikanan, serta berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan dan tegas memberantas kegiatan "illegal fishing".
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021