KPK pada Senin (20/9) memeriksa Edi Sumantri sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua DPRD DKI siap penuhi panggilan KPK
Selain Edi Sumantri, KPK memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, yaitu Ajeng Amalia selaku pegawai PT Adonara Propertindo bagian keuangan, Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, Anndika Satiharidi Arfa dari pihak swasta, Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, dan Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi.
Untuk saksi Ajeng, Andyas, dan Anndika, KPK mengonfirmasi ketiganya terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.
"Sri Lestari dikonfirmasi terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," ucap Ali.
Selanjutnya, saksi Riyadi dikonfirmasi terkait dengan dilakukannya PMD oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang diantaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul.
Baca juga: Wagub DKI yakin Anies tak terlibat kasus Munjul
Selain Yoory, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara "backdate" dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca juga: KPK panggil Kepala BPKD DKI terkait kasus tanah di Munjul
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021