• Beranda
  • Berita
  • Luhut laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro

Luhut laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro

22 September 2021 12:04 WIB
Luhut laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (22/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong, Rabu.

"Haris Azhar sama Fatia yang dilaporkan," kata Luhut menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Menurut Luhut, dirinya sudah dua kali melayangkan somasi kepada kedua terlapor, tapi karena keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf perkara tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali dia nggak mau minta maaf.  Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur  untuk minta,  nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

Baca juga: Koordinator KontraS jawab somasi sebut kritik buat LBP tidak personal

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut Panjaitan, Juniver Girsang mengatakan, Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.

"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," ujar Juniver.

Juniver juga mengatakan, Luhut turut membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp100 miliar. "Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," sambungnya.

Laporan Luhut Binsar Panjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Informasi Harry Azhar seharusnya jadi bukti permulaan
Baca juga: Pesawat Rimbun Air hilang kontak dalam perjalanan Nabire-Sugapa

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021