• Beranda
  • Berita
  • Anak di bawah 12 tahun masuk hotel di DKI wajib tes antigen

Anak di bawah 12 tahun masuk hotel di DKI wajib tes antigen

22 September 2021 12:48 WIB
Anak di bawah 12 tahun masuk hotel di DKI wajib tes antigen
Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, jumat (3/9/2021). ANTARA/Natisha Andarningtyas/aa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina dengan ketentuan wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta, Rabu.

Ketentuan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.

Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat  dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Perusahaan non-esensial di DKI diizinkan WFO 25 persen
Baca juga: DKI akan buka layanan medis non COVID-19 di RS rujukan


Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.

Selain di hotel, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Terkait dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut sebagai tanda membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta.

"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/9).
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021