"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta, Rabu.
Ketentuan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.
Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Perusahaan non-esensial di DKI diizinkan WFO 25 persen
Baca juga: DKI akan buka layanan medis non COVID-19 di RS rujukan
Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.
Selain di hotel, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
Terkait dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut sebagai tanda membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta.
"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/9).
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021