Manajer Humas PT KAI Daop IV Semarang Krisbiyantoro dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, kedua KA tersebut, masing-masing KA Kedungsepur menempuh rute Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Ngrombo, Kabupaten Grobogan dan KA Ekonomi Lokal Cepu dengan rute Stasiun Cepu-Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Menurut dia, calon penumpang KA lokal tersebut tetap harus sudah divaksin, minimal suntikan pertama, sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Saat membeli tiket, kata dia, calon penumpang diminta menyertakan nomor NIK.
"Ketika 'boarding', nantinya data akan langsung dicek petugas melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi untuk mengetahui status vaksinasi calon penumpang," katanya.
Bagi calon penumpang yang datanya tidak muncul di sistem, kata dia, akan diminta menunjukkan kartu vaksin secara fisik.
Adapun untuk calon penumpang yang belum memungkinkan divaksin karena berbagai sebab, lanjut dia, akan diminta untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Pada aturan perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19 ini, menurut dia, anak berusia di bawah 12 tahun msih dilarang untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi ini.
Ia juga mengimbau para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api untuk selalu menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca juga: 13 KA di Daop Semarang dihentikan sementara karena Covid-19
Baca juga: Stasiun KA Tawang-Semarang sediakan layanan tes cepat COVID-19
Baca juga: KAI Daop Semarang tambah fitur layanan mandiri di dua stasiun
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021