• Beranda
  • Berita
  • Komisi A DPRD harap Sergub 8/2021 bangkitkan kesadaran bahayanya rokok

Komisi A DPRD harap Sergub 8/2021 bangkitkan kesadaran bahayanya rokok

22 September 2021 17:18 WIB
Komisi A DPRD harap Sergub 8/2021 bangkitkan kesadaran bahayanya rokok
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan di Jakarta Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA/Walda/aa.
Komisi A DPRD DKI Jakarta Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI mengendalikan kebiasaan warga merokok di ruang publik melalui Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Seruan gubernur (sergub) tersebut diharapkan membangkitkan kesadaran mengenai bahayanya rokok.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah di Jakarta, Rabu, mengemukakan
harapan tersebut karena rokok dan zat adiktif serupa, selain memiliki efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga berpengaruh terhadap kualitas udara Kota Jakarta saat ini.

"Memang harus demikian agar dijalankan sergub itu, supaya ruang-ruang tertutup dan ruang-ruang publik bisa diatur," katanya 

Karena bukan masalah kesehatan saja, kata dia, tapi ini juga persoalan lain seperti pencemaran udara yang membuat suasana orang tidak nyaman.

Komisi A DPRD DKI juga meminta Satpol PP di seluruh wilayah tetap optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dalam upaya pengendalian aktivitas merokok di tengah masyarakat tanpa terkecuali.

"Minimal mengingatkan supaya Jakarta ini bisa bebas asap rokok. Pengawasan harus lebih optimal lagi," kata Nasrullah

Selain itu juga membangun tingkat kesadaran bersama antara masyarakat atau bahkan pejabat-pejabat sekalipun.

Baca juga: Pemprov DKI siapkan regulasi atur mekanisme reklame rokok
Baca juga: 61 persen warung rokok berada 100 meter dari sekolah di DKI Jakarta
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (20/9/2021). (ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta)
Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 memuat tiga poin utama.

Di antaranya, memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Selanjutnya tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Selain itu, Gubernur Anies Baswedan juga meminta seluruh elemen masyarakat berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok tetap steril dari asap rokok. Termasuk, mendukung implementasi program "Jakarta Bebas Rokok".
Baca juga: Gaprindo: Industri rokok terdampak seruan larangan Gubernur Anies
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021