Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Utara (Kaltara) menilai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dibutuhkan, karena ancaman radikalisme dan terorisme masih terus terjadi dan itu nyata....sehingga sesuai amanat UU maka dibentuk BNPT.
"Sebagai sebuah bangsa dikagetkan dengan serentetan peristiwa yang akhirnya menyadarkan kita bahwa bahaya radikalisme dan terorisme adalah nyata, mulai bom Borobudur 1985, bom Bali 2002, bom Sarinah 2016, dan berbagai serangan lain," kata Ketua FKPT)Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen, di Tanjung Selor, Rabu, menanggapi munculnya petisi kepada BNPT RI yang mengatasnamakan oknum mantan napiter, meminta agar lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme ini dibubarkan.
"Dari berbagai peristiwa itu kita sangat prihatin karena serangan itu telah menimbulkan tragedi kemanusiaan atas banyaknya korban jiwa, sehingga sesuai amanat UU maka dibentuk BNPT," katanya.
BNPT adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam UU (perubahan) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keberadaan BNPT RI adalah representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris.
"Seluruh elemen masyarakat bersatu padu menolak segala bentuk politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris," katanya.
Ia juga menegaskan hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT RI bubar. "Oleh karenanya harusnya negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris," ujar dia.
Sebelumnya, dalam petisi disebutkan bahwa BNPT lambat merespons program deradikalisasi bagi napiter yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah.
Mereka juga menyoroti soal pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemberdayaan keluarga napiter dan mantan napiter.
Petisi tersebut direspons oleh FKPT di 32 provinsi.
FKPT merupakan mitra strategis BNPT RI di setiap daerah. Tugasnya adalah melaksanakan program pencegahan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan berkolaborasi bersama stakeholder daerah seperti pemerintah daerah (gubernur, bupati/wali kota dan seluruh perangkatnya), termasuk antara lain kementerian agama wilayah, unsur kepolisian dan TNI di daerah, kepala BIN daerah, perguruan tinggi, ormas, dan tokoh agama.
Program strategis FKPT di setiap provinsi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait paham radikal-terorisme, pemahaman kebangsaan dan pemahaman moderasi beragama.
Tujuan program tersebut sebagai vaksinasi dan peningkatan imun terhadap potensi radikalisme oleh kelompok terorisme.
Pada akhirnya, seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk berkonstribusi dalam pencegahan paham radikal-terorisme di lingkungan masing-masing.
Baca juga: BNPT gandeng KADIN untuk berantas paham radikal di kawasan industri
Baca juga: FKPT Kalsel tegaskan negara tak akan kalah atas propaganda teroris
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021