Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bareskrim Polri harus memisahkan sel tersangka penistaan agama Muhammad Kace dari tahanan lain demi keamanan yang bersangkutan.Hukum harus ditempatkan sebagai panglima.
"Di satu sisi, kita tahu M. Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri. Edwin berpandangan bahwa pemisahan sel Kace dari tahanan lain dapat mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama tersebut.
Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, menjadi tanggung jawab pengelola rutan, termasuk terhadap Kace. Dengan jaminan keselamatan itu, Kace alias Muhammad Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.
"Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," kata Edwin menegaskan.
Ia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap Kace atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.
"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan," kata Edwin.
Edwin juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, terduga pelaku penganiayaan terhadap Kace.
Akan tetapi, potensi ancaman terhadap Kace juga harus dilihat lebih komprehensif. Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kace pada kasus penistaan agama.
Pengelola rutan, kata Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan Kace.
"Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kace dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.
Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: BPIP imbau "youtuber" tak permainkan agama demi tambah pengikut
Baca juga: Badan Otonom PPP laporkan Muhammad Kace ke Bareskrim Polri
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021