Menurut Ary, dari sisi perbankan, harus melaksanakan mitigasi risiko demi memproteksi data nasabah. Sedangkan dari sisi nasabah, harus lebih teliti dalam penggunaan data pribadinya.
"Pertama, dari pihak bank pun harus memperkuat sistem keamanan sibernya dan juga turut membantu nasabahnya terkait pemahaman dan pengelolaan data pribadi. Kedua, dari sisi nasabah pun harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce itu harus dijaga, terlebih data yang bersifat credential jangan mudah untuk diupload atau dishare kepada pihak-pihak yang tidak jelas," ujar Ary dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ary mengimbau nasabah agar secara periodik memonitor riwayat transaksi di dalam rekeningnya, utamanya mengenai pemahaman dan ketelitian nasabah dalam bertransaksi dan menggunakan data digital.
"Karena bisa saja terjadi cyber attack, yang kadang masuk juga ke data pribadi nasabah yang sudah terekspos ke platform digital, yang kemudian dapat menggerus dananya sehingga menimbulkan kerugian," kata Ary.
Ary menambahkan, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan, terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak harus khawatir untuk menabung di bank digital maupun non digital.
Sebab, simpanan nasabah pasti dijamin oleh LPS sepanjang dana nasabah itu tingkat bunga simpananannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan kerugian bank, misalnya memiliki kredit macet.
"Kami merespons secara positif transformasi digital, tetapi di sisi lain perbankan pun harus melaksanakan mitigasi risiko untuk memproteksi data nasabah, sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dan tugas kami adalah terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan," ujar Ary.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021