Sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kasus penularan COVID-19 di satuan pendidikan atau sekolah relatif kecil.
‘Sekolah yang mulai melakukan PTM terbatas sebanyak 46.580 satuan pendidikan, sementara jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Kamis.
Dia meminta agar protokol terkait risiko klaster sekolah diterapkan secara ketat. Jika ada kasus di sekolah itu, maka sekolah tersebut kembali ditutup.
Baca juga: Gubernur Jateng minta tiap sekolah miliki satgas COVID-19
Baca juga: Ganjar instruksikan lakukan pelacakan terkait klaster PTM
“Juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif COVID-19,” terang Jumeri.
Pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin disamaratakan. Sekolah akan tetap melayani murid sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM terbatas dan PJJ.
“Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” ujarnya.
Jumeri berharap kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua diharapkan dapat menyukseskan implementasi PTM terbatas.
Baca juga: Ikhtiar mempercepat kembali belajar di sekolah
Baca juga: Dinkes: Hasil tes antigen 61 siswa SMPN 3 Mrebet juga positif COVID-19
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021