• Beranda
  • Berita
  • Moeldoko: Konflik agraria di Desa Sumberklampok Bali kronis

Moeldoko: Konflik agraria di Desa Sumberklampok Bali kronis

23 September 2021 12:38 WIB
Moeldoko: Konflik agraria di Desa Sumberklampok Bali kronis
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan konflik agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali, yang kini sudah terselesaikan merupakan konflik kronis yang sudah berlangsung 61 tahun.

"Konflik sudah terjadi selama 61 tahun. Maret lalu, saya datang sendiri untuk melakukan penanganan langsung di lapangan bersama Kementerian ATR/BPN dan pemda,” ujar Moeldoko saat berdialog dengan Perbekel atau Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa sebagaimana siaran pers KSP di Jakarta, Kamis.

Moeldoko mengatakan penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberklampok bisa dilakukan setelah pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik dan Kebijakan Reforma Agraria 2021 (Tim Bersama 2021).

Baca juga: KSP akan kawal vaksinasi bagi calon pekerja migran Indonesia

Tim ini, kata Moeldoko, berkolaborasi dengan 4 Kemenko, 9 kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, PTPN, Perhutani, berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil pengusul.

Akhirnya tim tersebut mampu menyelesaikan konflik agraria di Sumberklampok sehingga sertifikat redistribusi tanah dapat diserahkan kepada masyarakat.

Desa Sumberklampok merupakan satu dari delapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama seluruh serikat/organisasi tani, masyarakat adat, dan nelayan.

Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa mengatakan awalnya para petani sudah menguasai dan menggarap tanah di Sumberklampok sejak 1923.

Baca juga: Moeldoko sebut pandemi picu kebangkitan potensi Indonesia

Namun, pemerintah memberikan penguasaan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Margarana II, PT Margarana III, dan PT Dharmajati, yang masa berlakunya habis pada 1992.

Hal ini, kata Sawitrayasa, akhirnya memicu masyarakat untuk memperjuangkan kembali hak atas tanah mereka.

Dengan diterimanya sertifikat redistribusi tanah ini, Sawitrayasa menyampaikan desa dan masyarakat berkomitmen untuk menjadikan hak atas tanah sebagai lahan pertanian, peternakan, dan pariwisata dengan konsep Desa Maju Agraria (Damara). Sawitrayasa berharap pemerintah berkontribusi untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Desa Sumberklampok.

Sebelumnya pemerintah telah menyerahkan 1.613 sertifikat redistribusi tanah kepada petani Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Bali. Penyerahan dilakukan dalam dua tahap, yakni 800 sertifikat pada 18 Mei 2021 dan 813 sertifikat pada 21 September 2021.

Baca juga: Moeldoko tinjau kondisi terkini Wisma Atlet Kemayoran

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021