“Salah satu masalah yang dihadapi oleh penyelenggara angkutan barang adalah kendaraan yang overdimensi dan overload atau ODOL. Saat ini kami sedang mendorong penerapan sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Barang, dimana setiap perusahaan angkutan wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam webinar “Meningkatkan Keselamatan Angkutan Barang di Jalan” yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Budi Karya mengungkapkan, hingga saat ini, angkutan barang melalui jalur darat masih mendominasi dalam sistem logistik, dengan porsi peran mencapai 90 persen dari total moda transportasi yang lain.
Menurut dia, dibutuhkan kebijakan yang tepat guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, dan tertib.
“Sejumlah kebijakan telah kami lakukan misalnya dengan penegakan hukum seperti transfer muatan, tilang elektronik, normalisasi kendaraan dan penindakan penyidikan, dalam rangka mencapai target program zero ODOL di tahun 2023,” ujarnya.
Menhub menjelaskan, dalam merumuskan kebijakan yang tepat tersebut diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, perusahaan angkutan barang, organisasi/asosiasi angkutan barang, dan masyarakat.
“Momentum Harhubnas ini, merupakan waktu yang tepat bagi para insan transportasi menunjukkan kolaborasi yang baik antar pemangku kepentingan. Untuk membuat suatu perubahan dan mencari terobosan dalam mengatasi berbagai permasalahan di sektor transportasi, termasuk angkutan barang,” ungkap Menhub.
Ia menambahkan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menargetkan terwujudnya Zero ODOL pada Tahun 2023.
Adapun tujuannya antara lain untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini jalan, serta menciptakan biaya operasional yang lebih rendah.
Untuk mewujudkan target tersebut, telah dilakukan dan dikembangkan sejumlah kebijakan dan program dalam upaya mengatasi permasalahan keselamatan angkutan barang, di antaranya; pengembangan aplikasi E-manifest yang dapat mengetahui pola pergerakan angkutan barang berbasis aplikasi; pengembangan aplikasi E logbook yang dapat mengetahui unjuk kerja pengemudi seperti misalnya: waktu kerja, waktu istirahat, dan penggantian pengemudi.
Kemudian, penerapan Global Positioning System (GPS) untuk mengetahui perilaku pengemudi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Selanjutnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu standar pencapaian kinerja angkutan barang (kompetensi pengemudi, kelengkapan fasilitas kendaraan, tarif angkutan barang, pembatasan umur kendaraan, dan lain sebagainya); program pelatihan bagi awak kendaraan barang khusus (angkutan barang berbahaya).
Baca juga: Gapki: Perlu standardisasi kelas jalan sebelum berlakukan "zero ODOL"
Baca juga: Apindo minta pemberlakuan zero ODOL diundur hingga situasi kondusif
Baca juga: Untung rugi penerapan Zero ODOL dalam industri logistik Tanah Air
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021