PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasionalkan kembali perjalanan Kereta Api (KA) Ranggajati rute Jember (Jawa Timur)- Cirebon (Jawa Barat) pulang pergi (PP) setiap akhir pekan saja mulai Jumat (24/9).Itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api, terutama bagi penumpang yang ingin bepergian ke Cirebon dan sebaliknya.
"Itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api, terutama bagi penumpang yang ingin bepergian ke Cirebon dan sebaliknya," kata Vice President Daop 9 Broer Rizal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Menurutnya KA Ranggajati akan beroperasi setiap akhir pekan saja pada 24 - 26 September 2021 dan selanjutnya akan dievaluasi kembali sambil melihat respons masyarakat.
"Selain menjalankan kembali KA Ranggajati, KA Wijayakusuma juga mengalami penambahan jadwal keberangkatan yang sebelumnya hanya di akhir pekan pada 24, 25 dan 26 September, kini jadwalnya ditambah pada 23, 27 dan 30 September 2021," tuturnya.
Baca juga: DAOP 1 Jakarta kembalikan operasikan tiga kereta api lokal
Dengan dioperasikan kembali KA Ranggajati rute Jember - Cirebon maka jumlah perjalanan KA jarak jauh di wilayah Daop 9 Jember juga bertambah, sehingga diharapkan dapat melayani masyarakat yang bepergian ke luar kota dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Broer mengatakan calon penumpang harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api yakni penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
"Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding," katanya.
Baca juga: Sebanyak 52 KA Lokal di Daop 8 Surabaya kembali beroperasi hari ini
Ia menjelaskan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
PT KAI, lanjut dia, belum memperkenankan anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu melakukan perjalanan naik kereta api baik KA lokal maupun KA jarak jauh.
"Meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit (flu/batuk) maka calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen," katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021