• Beranda
  • Berita
  • KPK periksa 4 saksi kasus seleksi jabatan Pemkab Probolinggo

KPK periksa 4 saksi kasus seleksi jabatan Pemkab Probolinggo

23 September 2021 15:31 WIB
KPK periksa 4 saksi kasus seleksi jabatan Pemkab Probolinggo
Suasana di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19 Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (23/9/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dengan tersangka Puput Tantriana Sari (PTS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, menyatakan bahwa pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota," ucap Ali.

Ali menambahkan, empat orang saksi yang diterima tersebut adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton, Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Pj Kades Opo-Opo Kecamatan Krejengan Hairul Anwar, dan seorang supir dari Hasan Aminuddin, Syukri.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Polresta Malang Kota, tidak banyak informasi yang beredar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan pada kantor yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19 Kota Malang.

KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: KPK dalami pemberian uang daftar penjabat kades di Pemkab Probolinggo

Baca juga: KPK periksa sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo


Masa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif PTS, dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi, dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Baca juga: KPK dalami pengusulan nama kasus jual beli jabatan Pemkab Probolinggo

Baca juga: Firli: Seleksi jabatan Pemkab Probolinggo harus disetujui suami bupati

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021