Moeldoko, dalam siaran pers KSP diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bantuan modal hingga pelatihan tersebut untuk membantu penerima sertifikat tanah hasil redistribusi agar mampu mendapat manfaat ekonomi dari lahan yang telah diperolehnya. Dengan demikian, penerima sertifikat tanah hasil redistribusi juga mendapatkan bantuan akses ke kegiatan ekonomi.
“Pemberdayaan ini nantinya akan dilaksanakan melalui program-program bantuan modal, bibit, pupuk, pelatihan, dan lain-lain dari Kementerian/Lembaga terkait,” kata Moeldoko.
Baca juga: Presiden Jokowi: Tanah hasil reforma agraria harus digarap produktif
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/9) menyerahkan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 Provinsi, dan 127 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dari 124.120 sertifikat tersebut, 5.512 diantaranya hasil penyelesaian konflik agraria di 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota yang menjadi prioritas reforma agraria 2021.
Penyelesaian konflik agraria, menurut KSP, berhasil dilakukan setelah KSP bersama Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK, membentuk tim percepatan penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria 2021 atau Tim Bersama 2021.
Tim ini berkolaborasi dengan empat Kemenko, sembilan Kementerian/Lembaga terkait, TNI, Polri, PTPN, Perhutani, dan dilakukan dengan koordinasi penuh bersama pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil pengusul.
Baca juga: Presiden serahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria
Menurut Moeldoko, saat ini Tim Reforma Agraria 2021 sedang menyiapkan kerangka penguatan kebijakan reforma agraria untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan mengenai lahan.
Menurut keterangan Tim KSP, Ketua Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) Kelurahan Bandungan Kabupaten Semarang Jawa Tengah Sutrisno merasa senang dengan program pemberdayaan penerima manfaat reforma agraria. Menurutnya, dengan dibukanya akses ekonomi untuk penerima manfaat reforma agraria, maka dapat meminimalisir keinginan petani untuk menjual tanahnya setelah mendapatkan sertifikat.
“Kami akan terus menanam sayur mayur dan bunga. Kami juga berharap pemerintah memberikan dukungan agar petani-petani di Bandungan tidak berpikir menjual tanahnya setelah memiliki sertifikat,” ujar Sutrisno sebagaimana siaran pers KSP, Kamis (23/9).
Sebelumnya, 1.500 petani di Kelurahan Bandungan Semarang Jawa Tengah, yang tergabung dalam P3TR menerima sertifikat redistribusi tanah dari pemerintah, setelah 21 tahun mereka berjuang mendapatkan hak atas tanah seluas 198 hektare, di lereng Gunung Ungaran.
Lokasi yang mendapat pendampingan dari Konsorsium Pembaruan Agraria ini, menjadi salah satu obyek prioritas reforma agraria 2021.
Penyelesaian konflik agraria di lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan swasta ini, menurut KSP, berkat campur tangan pemerintah melalui Tim Agraria 2021, yang dibentuk atas inisiasi KSP bersama Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK. Sebelumnya, lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021