• Beranda
  • Berita
  • Wagub DKI: Usahakan anak usia di bawah 12 tahun tetap di rumah

Wagub DKI: Usahakan anak usia di bawah 12 tahun tetap di rumah

23 September 2021 17:20 WIB
Wagub DKI: Usahakan anak usia di bawah 12 tahun tetap di rumah
Masyarakat mulai mendatangi Pondok Indah Mal seiiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pada perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Rabu (11/8/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat untuk mengusahakan agar anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap berada di rumah meski pihaknya mengizinkan kelompok tersebut mengunjungi mal dan perhotelan.

"Usahakan anak-anak tetap di rumah sekali pun memang dimungkinkan bagi anak-anak ke mal," kata Riza Patria usai menghadiri festival fesyen dan kuliner di salah satu mal di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, anak-anak berusia di bawah 12 tahun belum divaksin COVID-19 sehingga tempat terbaik mereka adalah tetap berada di rumah.

Ia pun mengharapkan kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar virus COVID-19.

"Jadi jangan sampai nanti sekalipun sudah dibuka, semua anak-anak dibawa ke mal yang dapat berpotensi terpapar virus corona," katanya.

Baca juga: DKI percepat pembuatan kode QR untuk tempat usaha
Baca juga: DKI tingkatkan kapasitas mal jadi 50 persen


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat mengunjungi mal dan perhotelan.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua.

Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.

Tak hanya mal, anak-anak di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi perhotelan non karantina penanganan COVID-19, asalkan melampirkan hasil tes negatif COVID-19 dengan tes usap antigen atau PCR.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga.

Di sisi lain, perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021