Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani segera menyetujui anggaran untuk anak-anak yatim piatu yang telah disahkan oleh Komisi VIII DPR RI.
Ketua DPD RI LaNyalla menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal penyaluran anggaran anak yatim yang telah resmi disahkan tersebut.
"Saya kira anggaran untuk anak yatim piatu ini amat penting untuk dialokasikan, terlebih di tengah masa pandemi COVID-19, di mana banyak anak-anak kehilangan orang tua mereka akibat terpapar COVID-19," kata Ketua DPD LaNyalla dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
LaNyalla mengaku akan meminta jajarannya DPD RI untuk bersama-sama melakukan monitoring terhadap anggaran tersebut agar tidak jatuh kepada orang yang tak berhak menerima.
Baca juga: Pemerhati minta masyarakat perhatikan anak yatim piatu akibat COVID-19
"Kita harus mengawal anggaran ini agar sampai kepada anak yatim piatu yang berhak mendapatkan bantuan. Tidak boleh ada data yang keliru karena ini amanat," ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang Komisi VIII, anggaran untuk anak yatim piatu senilai Rp11,6 triliun telah diketok palu oleh Komisi VIII DPR RI. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 4,05 juta orang untuk tahun anggaran 2022.
"Anggaran ini merupakan perhatian pemerintah terhadap anak yatim piatu dan kita ketahui jumlah anak yatim piatu bertambah cukup signifikan yang disebabkan kasus meninggal orang tua anak karena COVID-19," tutur dia.
Senator asal Jawa Timur ini mengajak masyarakat untuk ikut mengawal distribusi anggaran tersebut agar sampai kepada mereka yang benar-benar sesuai kriteria. Menurutnya, masyarakat perlu mengawal mulai dari pendataan hingga pencairan karena masyarakat sekitar lebih mengetahui kondisi dan keadaan anak-anak yatim piatu tersebut.
"Mungkin ada anggota masyarakat yang tidak memahami mekanismenya sehingga tidak mendaftarkan. Dalam kasus seperti ini masyarakat harus membantu anak yatim tersebut," kata Ketua DPD LaNyalla.
Baca juga: Kemensos siapkan aturan hak asuh anak yatim piatu terdampak COVID-19
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021