PT KAI (Persero) menyatakan perjalanan Kereta Api (KA) Argo Lawu rute Solobalapan-Gambir makin cepat dari sebelumnya 7 jam 58 menit menjadi 7 jam sebagai bagian dari inovasi pelayanan.KAI terus melakukan berbagai inovasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan
Peluncuran percepatan waktu tempuh tersebut dilakukan di lima stasiun salah satunya Stasiun Solobalapan, Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan inovasi tersebut untuk menyambut HUT Ke-76 KAI dengan tema "Melayani Lebih Cepat dan Lebih Baik" yang jatuh pada 28 September 2021.
"KAI ingin bergerak lebih cepat dalam melayani masyarakat dengan kualitas yang lebih baik. KAI terus melakukan berbagai inovasi sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan," katanya.
Ia mengatakan percepatan perjalanan tersebut bertujuan untuk memenuhi harapan pelanggan yang memerlukan waktu perjalanan yang lebih cepat.
Menurut Didiek, percepatan tersebut dapat diraih melalui peningkatan kemampuan prasarana sehingga kereta mampu melaju lebih cepat namun tetap mengutamakan keselamatan perjalanan.
Selain percepatan waktu tempuh, dikatakannya, inovasi lain yang diusung KAI adalah penyediaan layanan wifi gratis dan penyediaan layanan live cooking di atas KA.
"Dengan wifi gratis, pelanggan tetap dapat beraktivitas seperti bekerja, mengakses konten hiburan, dan berkomunikasi selama dalam perjalanan," katanya.
Ia mengatakan inovasi dilakukan untuk menciptakan pengalaman pelanggan yang lebih baik dan memberikan nilai tambah kepada para pelanggan setia kereta api.
Sementara itu, untuk syarat penumpang KA jarak jauh diharuskan sudah divaksin COVID minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap maksimum 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimum 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"KAI menyediakan 64 stasiun yang melayani tes cepat antigen seharga Rp45.000," katanya.
Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: PT KAI Daop 1 turunkan tarif tes antigen di stasiun jadi Rp45 ribu
Baca juga: Di tengah pandemi, KAI berkomitmen terus tumbuh
Baca juga: Tiga kereta jarak jauh Daop 6 Yogyakarta akan kembali dioperasionalkan
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021