"Ini (sosialisasi standarisasi PISA) juga merupakan langkah pertama proses standarisasi PISA," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Endah Sri Rejeki dalam webinar bertajuk "Sosialisasi Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)" yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Standarisasi ini, menurut dia, sebagai tolok ukur layanan informasi layak anak.
Menurut dia, PISA dapat dikembangkan dari berbagai layanan informasi bagi anak yang ada di masyarakat, seperti perpustakaan, taman cerdas dan rumah pintar.
Endah menyebut memperoleh informasi yang layak bagi anak adalah salah satu hak anak yang harus dipenuhi.
"Karena informasi yang layak untuk anak adalah salah satu hak asasi anak. Kita sebagai orang tua, masyarakat, pemerintah harus bisa menyediakan layanan informasi tersebut," katanya.
Derasnya arus informasi di era teknologi informasi saat ini, ujar dia, membuat anak-anak rentan terpapar informasi yang tidak layak dikonsumsi. Untuk itu pemerintah mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) untuk memenuhi hak anak atas informasi yang layak.
"KPPPA telah mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA sudah dikembangkan KPPPA sejak 2016," kata Endah.
Dalam merancang standarisasi PISA, pihaknya menggandeng Perpustakaan Nasional. "Ada salah satu program kegiatan di mana Perpusnas menjadi salah satu penanggung jawabnya untuk meningkatkan literasi anak-anak di Indonesia. Oleh karena itu kami di pusat menggandeng Perpusnas," tuturnya.
Pihaknya berharap dengan standarisasi PISA, akan mendorong minat baca anak serta meningkatkan literasi anak sehingga cita-cita mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing dapat tercapai.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021