• Beranda
  • Berita
  • Kemenparekraf perlu terbitkan aturan turunan UU Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf perlu terbitkan aturan turunan UU Ekonomi Kreatif

24 September 2021 21:29 WIB
Kemenparekraf perlu terbitkan aturan turunan UU Ekonomi Kreatif
Ilustrasi - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno saat mencoba memainkan salah satu game lokal buatan anak bangsa. ANTARA/HO-Kemenparekraf/am.

Pesan penting dari UU Ekraf ini adalah lahirnya ekosistem ekonomi kreatif. Karenanya harus segera diselesaikan di 2022 semua peraturan turunan

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf).

"Kami mengingatkan bahwa UU tentang Ekraf kita belum memiliki aturan turunan. Karenanya hal itu harus diprioritaskan,” ujar Ledia dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, aturan turunan dari UU Ekraf tersebut harus menjadi fokus kinerja Kemenparekraf untuk dapat diprioritaskan.

Ia berpendapat bahwa sulit bagi sektor ekonomi kreatif untuk berkembang terlebih di saat pandemi ini, jika tidak memiliki payung hukum untuk memudahkan hadirnya ekosistem yang mendukung ekonomi kreatif.

"Pesan penting dari UU Ekraf ini adalah lahirnya ekosistem ekonomi kreatif. Karenanya harus segera diselesaikan di 2022 semua peraturan turunan tersebut," katanya.


Baca juga: Erick Thohir pastikan BUMN jadi ekosistem ekonomi bagi pekerja kreatif

Untuk itu, ujar dia, pihaknya memberikan dukungan agar bentuk regulasi yang bisa menguatkan hal tersebut dapat segera direalisasikan.

Senada, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menambahkan aturan turunan tersebut bisa dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri (Permen) di bidang ekonomi kreatif.

"Kami memandang ini sudah ulang tahun kedua UU Ekonomi Kreatif di Bulan September. Jadi, tegasnya kalau konteks ini bisa jadi ada tiga sampai empat buah peraturan perundang-undangan," jelasnya.


Baca juga: Sandiaga: Pandemi jadi peluang perbaiki pariwisata dan ekonomi kreatif


Aturan turunan ini, tambahnya, sekaligus akan memudahkan para pejabat Eselon I di Kemenparekraf untuk menentukan dan menjabarkan pengalokasian anggaran berdasarkan aturan tersebut.

DPR RI telah menyetujui pagu Anggaran Kemenparekraf Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3,79 triliun. Beberapa rincian pengalokasian anggaran per deputi dari anggaran tersebut di antaranya adalah Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan sebesar Rp347 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur sebesar Rp218 miliar, Deputi Bidang Pemasaran sebesar Rp392 miliar, dan Deputi Bidang Pengembangan Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan sebesar Rp370 miliar.


Baca juga: Pemerintah siapkan skema pengembangan industri kreatif

Baca juga: Menparekraf: Perempuan dominasi sektor ekonomi kreatif di Indonesia


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021