Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung proses repatriasi 13 kura-kura jenis leher ular rote (Chelodina mccordi) dari Singapura.Melalui penerbangan repatriasi kali ini, kami tentunya berharap bahwa usaha bersama yang dilakukan ini dapat mendorong tercapainya tujuan fundamental dari langkah penting membawa kembali satwa endemik ke habitatnya
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa satwa yang tergolong ikonik-endemik dari Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diangkut dari Singapura menuju Kupang melalui Jakarta menggunakan penerbangan ekstra kargo.
“Merupakan kebanggaan tersendiri bagi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dapat mendukung komitmen berkelanjutan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait upaya pelestarian satwa yang dilindungi di Indonesia melalui penyediaan layanan transportasi udara untuk mengembalikan satwa endemik tersebut ke habitatnya," kata Irfan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Irfan mengatakan proses repatriasi ini memiliki arti penting tidak hanya dalam kaitan upaya konservasi kura-kura leher ular yang merupakan spesies satwa dilindungi dan terancam punah, namun menjadi representasi dari kolaborasi berkelanjutan ekosistem konservasi lingkungan hidup dimana aksesibilitas transportasi udara memegang peranan krusial dalam proses implementasinya.
Ia mengatakan proses repatriasi kura-kura leher ular yang terdiri atas 6 kura-kura jantan dan 7 kura-kura betina itu diberangkatkan dari Singapura pada Rabu (22/9) pukul 22.45 waktu setempat menggunakan armada Airbus A330-300 (GA 8374) dan tiba di Jakarta pada pukul 23.40 WIB, untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Kupang pada Kamis (23/9) menggunakan Boeing 737-800NG (GA 448) pada pukul 07.30 WIB dan tiba pada pukul 13.05 WITA.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi intensif telah dilakukan Garuda Indonesia bersama dengan KLHK terkait dengan kesiapan seluruh dokumen persyaratan maupun prosedur pengangkutan, yang mengacu kepada regulasi internasional yakni International Air Transport Association (IATA) beserta peraturan karantina dan kepabeanan di Indonesia.
Garuda Indonesia juga telah mempersiapkan infrastruktur penunjang seperti live animal room untuk satwa tersebut selama transit di Jakarta beserta prosedur pengecekan dan perawatan kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas karantina dan kesehatan satwa sebelum berangkat menuju ke kota tujuan yakni Kupang.
Dimana selanjutnya kura-kura rote akan menjalani proses adaptasi selama beberapa waktu ke depan sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya.
“Melalui penerbangan repatriasi kali ini, kami tentunya berharap bahwa usaha bersama yang dilakukan ini dapat mendorong tercapainya tujuan fundamental dari langkah penting membawa kembali satwa endemik ke habitatnya yakni meningkatkan populasi kura-kura rote leher ular di Indonesia sebagai bentuk warisan kekayaaan ragam alam bumi Nusantara," ungkap Irfan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Garuda Indonesia.
“Kami mengapresiasi dukungan penuh Garuda Indonesia terhadap proses repatriasi ini. Proses ini menjadi langkah awal pemulihan populasi kura-kura rote di habitat alam, sekaligus menunjukkan bahwa konservasi jenis menjadi perhatian masyarakat internasional, " kata Wiratno.
Wiratno mengatakan kura-kura rote ini merupakan hasil pembesaran di Lembaga Konservasi Singapura Wildlife Reserves Singapore/Mandai Nature yang berasal dari hasil pengembangbiakan dari kebun binatang Amerika dan Eropa yang merupakan bagian dari European Association of Zoo and Aquaria (EAZA) dan Association of Zoos and Aquariums (AZA).
Jenis ini merupakan salah satu dari 25 jenis kura-kura di Indonesia dan paling terancam punah di dunia.
Status keterancaman kura-kura rote menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) termasuk kritis (CR–Critically endangered), bahkan organisasi ini memperkirakan ada kemungkinan kura-kura rote sudah punah di alam.
Oleh sebab itu spesies ini masuk dalam daftar Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018 dan ditetapkan sebagai jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018.
Baca juga: Kura-kura rote yang dipulangkan ke NTT akan dilepas ke Danau Peto
Baca juga: KSDA Agam lepasliar kura-kura langkak ke Cagar Alam Maninjau
Baca juga: Kura-kura kaki gajah diserahkan ke KSDA Agam
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021