• Beranda
  • Berita
  • MKD DPR: KPK harus terbuka terkait kasus Azis Syamsuddin

MKD DPR: KPK harus terbuka terkait kasus Azis Syamsuddin

24 September 2021 22:51 WIB
MKD DPR: KPK harus terbuka terkait kasus Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2021). Azis Syamsuddin dijemput paksa penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Trimedya Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi  menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa pada Jumat malam.

"Ini (penjemputan paksa Azis Syamsuddin) di luar dugaan, karena kita tidak pernah tahu apakah yang bersangkutan pernah tidak kooperatif. Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa," kata Trimedya Pandjaitan di Jakarta.

Dia mengaku terkejut dengan langkah KPK yang menjemput paksa Azis Syamsuddin karena sebelumnya lembaga tersebut tidak pernah menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca juga: KPK jemput paksa Azis Syamsuddin

Trimedya mencontohkan, saat kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto yang dijemput paksa karena yang bersangkutan berulangkali tidak hadir saat pemeriksaan karena alasan sakit.

"Kita tidak tahu ini (pemanggilan Azis) panggilan ke berapa karena tidak disampaikan KPK. Kami mengikuti pemberitaan sejak Jumat pagi, Jubir KPK mengatakan Azis kirim surat meminta pemanggilan ditunda menjadi tanggal 4 Oktober karena saat ini sedang isolasi mandiri, namun tiba-tiba ada kabar penjemputan malam ini," ujarnya.

Dia menilai penjelasan KPK secara terbuka sangat diperlukan karena di satu sisi masyarakat mengapresiasi lembaga tersebut menangkap Azis Syamsuddin yang merupakan pimpinan lembaga negara.

Di sisi lain menurut anggota Komisi III DPR RI itu, langkah KPK tersebut meruntuhkan keraguan pihak-pihak terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Kita tahu trennya sekarang (di KPK) orang di undang, kemudian menjadi tersangka lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar. Karena itu KPK harus menjelaskan," katanya.

Baca juga: Golkar hargai proses hukum terkait kasus Azis Syamsuddin
Baca juga: MKD tunggu sikap KPK terkait status hukum Azis Syamsuddin

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021