“PB PDGI juga bekerja sama mendukung penyelenggaraan program KIT GTI ini, dalam rangka menjaga kualitas/mutu lulusannya dengan memantau dan bersama-sama dengan KDGI menetapkan standar pelaksanaan uji teori (CBT) dan uji praktik (OSCE) berskala nasional agar dihasilkan lulusan/dokter gigi berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik bidang gigi tiruan implan kepada masyarakat luas,” jelas Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno, drg., Sp.BM(K), MM, dalam keterangannya, Sabtu.
Program KIT GTI di PBIKG Universitas Prof. Dr. Moestopo (B) merupakan sebuah terobosan agar seluruh dokter gigi di Indonesia dapat memperluas keterampilannya dalam pemasangan gigi tiruan implan yang lebih menyerupai gigi asli di dalam rongga mulut.
Baca juga: Orang-orang lupa jaga kesehatan gigi selama pandemi COVID-19
Baca juga: PDGI ajak dokter gigi ikuti virtual expo perbarui pengetahuan
Para pengajar dalam program KIT GTI di PBIKG tersebut meliputi para dokter gigi spesialis yang merupakan staf dosen berpengalaman di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (B) dan para pakar implan alumni program implan course di PBIKG yang kini menjadi praktisi andal dan pemateri bidang implan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Setelah mengikuti program tersebut, dokter gigi dapat memperoleh sertifikat yang berlaku selama lima tahun untuk bekerja melayani pemasangan gigi tiruan implan di masyarakat secara sah.
Selain itu, mereka juga akan terdaftar di situs web resmi Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII/ISID) sebagai dokter gigi yang memberikan layanan pemasangan gigi tiruan implan di Indonesia.
Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Moestopo Prof. Dr. drg. Burhanuddin Daeng Pasiga, M.Kes, mengatakan, program KIT GTI sangat terbuka kepada seluruh dokter gigi di Indonesia, dengan syarat memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih valis atau aktif selama pendidikan berlangsung, yaitu enam bulan.
Penyelenggaraan KIT GTI di PBIKG FKG UPDM (B) ini berdasarkan surat keputusan nomor SKEP 1318/PB PDGI/II/2021 yang menetapkan bahwa FKG UPDM (B) layak menyelenggaraan pendidikan tersebut.
Lisensi tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan akan standar yang telah ditetapkan, yang penilaiannya dilakukan terhadap aspek kecukupan sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem perekrutan sampai kelulusan, dan sertifikasi.
Baca juga: Tips dokter cegah gigi ngilu
Baca juga: Dua mahasiswa FKG UI raih penghargaan kompetisi internasional
Baca juga: Cegah masalah gigi saat PPKM Darurat ternyata tak sulit
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021