• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPD RI dorong Pemkot Surabaya percepat sertifikasi aset

Ketua DPD RI dorong Pemkot Surabaya percepat sertifikasi aset

26 September 2021 14:09 WIB
Ketua DPD RI dorong Pemkot Surabaya percepat sertifikasi aset
Ketua DPD RI bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat rapat koordinasi penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya dengan Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, di Gedung DPD RI Jakarta. (ANTARA/HO-DPD RI)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap dan mendorong Pemerintah Kota Surabaya mempercepat proses sertifikasi terhadap 2.792 aset miliknya.
 
LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya diterima di Jakarta Minggu, menyebutkan sertifikasi aset merupakan bentuk pengamanan hukum sehingga bisa menghindari permasalahan sengketa.
 
"Aset pemkot atau daerah penting diamankan, baik secara fisik, administrasi, maupun hukum. Sehingga potensi-potensi penguasaan aset pemerintah oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab tidak terjadi," kata LaNyalla.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah, ada tiga bentuk pengamanan aset, yakni, pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
 
"Selain Pemkot, BPN juga harus aktif dan responsif. Karena proses sertifikasi itu diajukan oleh pemkot dan selanjutnya ada di BPN," tuturnya.
 
Menurut LaNyalla sertifikasi aset juga berguna untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.
 
"Sangat rawan kalau aset-aset pemerintah belum bersertifikat. Bisa-bisa aset tersebut disalahgunakan, bahkan bisa terlepas jika ada klaim dari pihak lain," ucapnya.
 
Aset dalam bentuk tanah menurut dia sangat strategis. Nilainya akan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
 
"Makanya dengan aset yang legal, pemda pun akan lebih leluasa mengelola tanah tersebut dengan maksimal," kata dia.
 
LaNyalla meminta kepada pemda-pemda untuk membuat database aset tanah mereka. Karena, menurut dia dengan aset yang terdata dan terjaga dengan baik membuat pemda akan mudah dalam mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya.
 
Diketahui Pemkot Surabaya baru mensertifikasi sebanyak 1.643 aset. Sisanya sekitar 2.792 aset masih belum bersertifikat.

Baca juga: Sebanyak 2.792 aset Pemkot Surabaya masih belum bersertifikat

Baca juga: Kejari serahkan aset brandgang bernilai Rp36 miliar ke Pemkot Surabaya

Baca juga: Ketua DPD tengahi polemik investasi di Teluk Lamong Jatim

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021