• Beranda
  • Berita
  • Analis: Pemerintah perlu segera bentuk badan peradilan khusus pemilu

Analis: Pemerintah perlu segera bentuk badan peradilan khusus pemilu

26 September 2021 20:16 WIB
Analis: Pemerintah perlu segera bentuk badan peradilan khusus pemilu
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang Dr. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono memandang perlu pemerintah segera membentuk badan peradilan khusus sebelum pemilihan serentak nasional di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota pada tahun 2024.

"Pemerintah harus segera membentuk badan peradilan khusus yang kelak menangani perkara perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Dr. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu malam.

Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (Ayat 1).

Baca juga: Perlu berpikir ulang terkait opsi model keserentakan pemilu

Ditegaskan pula pada Ayat (2) bahwa badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Namun, dalam Ayat (3) disebutkan bahwa perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Menurut alumnus Flinders University Australia itu, badan peradilan khusus ini penting untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian penentuan pemenang, baik pada pilkada, Pemilu Presiden/Wakil Presiden, maupun pemilu anggota legislatif.

"Jadi, jangan sampai persoalan hukum itu memperlambat terhadap proses-proses yang seharusnya dilaksanakan dan diselesaikan secara politik pemerintahan," kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang.

Baca juga: Analis: UUD tak mengatur detail soal tanggal pelaksanaan pemilu

"Bagaimana kalau sampai pemilihan serentak nasional ini belum terbentuk?" Teguh Yuwono menjawab, "Ya, tetap MK yang berwenang memutuskan itu karena Mahkamah Konstitusi memang dibentuk salah satunya untuk memastikan sengketa pemilu, sengketa hasil pemilu, perselisihan pemilu."

Teguh Yuwono menegaskan bahwa negara jangan sampai terjadi legal vacuum (kekosongan hukum). Dalam hal ini, MK berfungsi untuk menjaga kalau badan peradilan khusus belum terbentuk, lembaga tinggi negara itu akan menangani.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan badan peradilan khusus ini sebagai upaya untuk mempercepat sistem demokrasi dan akuntabilitas politik kepada rakyat atau pemilih supaya sengketa dapat segera tuntas sehingga tidak memengaruhi kinerja pemerintah.

Baca juga: Perhelatan sambut sang pemimpin jangan bebani uang rakyat

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021