"Makanya saya mendukung agar keberadaan organisasi masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai relawan antinarkoba diperbanyak," kata dia saat memberikan sambutan di ulang tahun Ke-14 Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) secara virtual melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Keberadaan organisasi relawan bukan hanya secara kuantitas, namun kualitasnya perlu ditingkatkan. Relawan antinarkoba harus terus mampu berkiprah serta memberi kontribusi positif dalam upaya pemberantasan dan pengurangan peredaran narkoba.
Menurut dia, narkoba sangat merusak dan berbahaya. Sehingga, negara harus menerapkan delik hukum pidana khusus atau lex specialist.
Baca juga: Ketua DPD RI minta TNI AL perkuat sistem keamanan laut
Baca juga: LaNyalla: Amendemen konstitusi cara wujudkan keadilan sosial
Bahkan, Presiden Jokowi mengatakan saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Fakta itu tidak terbantahkan dan semua pihak sudah melihat bahwa peredaran gelap narkoba memprihatinkan
Di saat bersamaan, LaNyalla memberi apresiasi kepada GANNAS karena telah mengabdikan dirinya selama 14 tahun untuk melakukan sejumlah aksi dan kegiatan dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika.
Secara umum, ujarnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector di bidang penanganan kejahatan narkoba terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga negara termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, BNN terus bersinergi agar Indonesia bebas dari narkotika.
Salah satu upaya yang dilakukan BNN bersama seluruh komponen bangsa adalah melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"GANNAS harus bisa menjalin sinergi positif dengan BNN dan Polri sehingga tugas-tugas badan dan lembaga negara tersebut mendapat dukungan dari elemen masyarakat," ucapnya menjelaskan.
Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang berlaku hingga 2024.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, pimpinan kementerian, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.
"Inpres ini harus kita sambut sebagai sebuah upaya serius pemerintah dalam menekan angka peredaran narkoba di Indonesia," ujar mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021