"Plt (pelaksana tugas) kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: DPR: Pemerintah kaji mendalam Plt kepala daerah dari TNI/Polri aktif
Pemerintah pusat mulai tahun 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024.
Menurut Tuba Helan, perwira tinggi TNI/Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah karena mereka juga pejabat publik.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan yang terpenting adalah penempatan jabatan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ketua DPR Papua tolak pati Polri-TNI jadi penjabat gubernur
Misalnya, kata dia, untuk menjadi penjabat gubernur harus setara eselon I maka minimal dari perwira TNI/Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Selain itu, ujarnya, penjabat bupati/wali kota setara dengan eselon II maka minimal perwira TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel atau Ajun Komisaris Besar Polisi.
"Jadi boleh-boleh saja TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya.
Baca juga: Pengamat: TNI-Polri boleh jadi plt gubernur
Tuba Helan mengatakan penempatan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah tidak mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut.
"Kedua institusi ini pasti punya stok SDM yang banyak, di sisi lain tidak semua posisi penjabat kepala daerah diisi TNI/Polri namun banyak juga dari pejabat pemerintah atau sipil,," katanya
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021