"Ya pernah mengenalkan, jadi saat terdakwa lulus di KPK 2019, saya tanyakan 'Bin nanti saya ingin ikut KPK, kira-kira belajar apa? Kiat-kiatnya apa? Lalu yang bersangkutan mengatakan 'Ya bang nanti ketemu di Jakarta', lalu saya sampaikan 'Bin ada teman saya di Jakarta, sudah dianggap keluarga, nanti kita silaturahmi Bin', maksudnya kepada Pak Azis itu. Robin sempat tanya 'Siapa bang?', saya jawab 'Pak Azis', kemudian dijawab 'Boleh nanti pas di Jakarta ketemu," kata Agus Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Agus Supriyadi menjadi saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah. Robin diketahui mulai menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.
Baca juga: Eks penyidik KPK minta penyetoran uang disamarkan dari usaha konfeksi
"Apakah ada Robin menyampaikan saya tidak boleh ketemu ini itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wahyu Dwi Oktafianto.
"Waktu itu kan beliau baru lulus sehingga secara psikologi belum masuk ya," jawab Agus.
"Justru kalau baru kan terlihat semangatnya," ungkap jaksa.
"Betul, tapi kan saat itu saya hanya tawarkan silaturahmi," ungkap Agus.
Ia mengaku sudah kenal Robin sebagai juniornya saat pendidikan di kepolisian.
Baca juga: Saksi: Azis Syamsuddin bantu cari jaminan sertifikat Rita Widyasari
"Hubungan baik masih berlanjut setelah lulus sekolah, yang bersangkutan sempat dinas di Maluku Utara saat itu saya ucapkan selamat karena dia bertugas di tempat kelahiran saya," tambah Agus.
Sedangkan Agus mengenai Azis Syamsuddin saat ia masih bertugas di Papua.
"Terkait Pak Azis, saya mengenal waktu itu beliau saat kami dinas di Papua. Yang bersangkutan sempat melakukan dinas kerja di situ kami lakukan pengamanan, kemudian mengamankan beliau saat kegiatan, di situ kita saling kenal dan saling tukar nomor 'handphone'," ungkap Agus.
Saat itu Azis Syamsuddin sudah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Hubungan Agus dengan Azis berlanjut karena Agus kadang berkunjung ke rumah Azis Syamsuddin saat ia ke Jakarta.
"Saat ke Jakarta kebetulan anak kami 'mondok', jadi saat saya jenguk sebulan sekali ada juga ke tempat beliau di Jalan Hang Tuah dan Jalan Denpasar sekali, silaturahmi," tambah Agus.
Baca juga: Mantan penyidik KPK minta teman wanita carikan "safe house"
Agus lalu datang ke rumah Azis pada Februari 2020 saat ia sedang melakukan pemeriksaan saksi di Grapari Tangerang.
"Kemudian sesudah kegiatan kami berkunjung ke rumah beliau (Azis). Beliau sempat tanyakan 'Apakah ada temen di KPK?', setelah itu mengalihkan pembicaraan bertanya soal keluarga, jadi masalah pertanyaan tadi hanya spontan dan saya juga tidak tanya lebih jauh," ungkap Agus.
Namun Agus mengaku ia punya teman satu angkatan yang sedang bertugas sebagai penyidik KPK.
"Dua bulan kemudian ada 'lettingan' saya di KPK sesuai dengan BAP saya, saya sempat tanya ke teman saya, namanya Sony dan Bisma, keduanya teman 'letting' saya yang dipekerjakan di KPK," jelas Agus.
Namun Agus menyebut kedua temannya itu tidak merespons saat diminta untuk bertemu.
"Saya sampaikan kepada Sony dan Bisma soal ingin bertemu tapi mereka waktu itu sampaikan 'saya masih sibuk' saat saya mengatakan ingin mempertemukan dengan saudara saya," tambah Agus.
Yang dimaksud "saudara saya" oleh Agus adalah Azis Syamsuddin.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021