Unggahan video itu berisi tayangan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato.
Video itu disertai narasi yang terletak di kolom keterangan unggahan yang isinya antara lain PERPPU penghentian ormas tidak menyebut kalau paham Atheisme dan Komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut narasi lengkap yang disematkan dalam unggahan itu:
“Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“
Lalu benarkah klaim Istana membolehkan PKI di Indonesia seperti disebut dalam unggahan video tersebut?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran Tim Mafindo, unggahan itu merupakan konten menyesatkan atau hoaks yang telah berulang kali muncul di media sosial.
Video dalam unggahan tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli Tjahjo Kumolo saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada 2017.
Ketika itu, Tjahjo menyampaikan pidato tentang pengesahan RUU Ormas dalam sebuah forum pada 24 Oktober 2017.
Tjahjo tidak menyebut paham ateis ataupun komunis berlaku di Indonesia secara resmi.
Situs Turnbackhoax.id pernah memverifikasi unggahan hoaks tersebut dengan artikel berjudul pada 14 juli 2020.
Klaim: Istana Bolehkan PKI di Indonesia
Rating: Hoaks
Cek fakta: Benarkah Ketetapan MPRS tahun 1966 akan dihapus?
Baca juga: Mereka punya cara membuktikan jiwa Pancasilais
Baca juga: Pemerintah menolak Pancasila diperas jadi Trisila
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021