• Beranda
  • Berita
  • Menko Perekonomian apresiasi upaya BP Batam permudah izin berusaha

Menko Perekonomian apresiasi upaya BP Batam permudah izin berusaha

27 September 2021 22:46 WIB
Menko Perekonomian apresiasi upaya BP Batam permudah izin berusaha
Tangkapan layar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan dalam pepeluncuran sistem perizinan online terpadu, Senin (27/9/2021). (ANTARA/ Naim)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi upaya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam untuk mempermudah perizinan berusaha demi meningkatkan investasi di daerah setempat.

"Saya sangat mengapresiasi upaya BP menyelesaikan sistem ini," kata Airlangga.

Kemudahan perizinan yang diupayakan BP Batam adalah dengan menyempurnakan pelayanan berbasis elektronik, online single submission.

Dia mengatakan Menko terus mendorong BP KPBPB Batam untuk mempermudah perizinan berusaha, setelah pemerintah mengesahkan PP no.41 tahun 2021.

"BP Batam diharapkan melakukan terobosan yang mempermudah proses-proses perizinan guna meningkatkan ekosistem investasi agar kegiatan berusaha Batam meningkat," kata Airlangga dalam peluncuran perizinan online BP Batam melalui virtual, Senin.

PP 41/2021 terkait penyelenggaraan KPBPB mengamanatkan BP sebagai regulator di KPBPB dengan kewenangan lebih luas dalam rangka perizinan.

Peraturan Pemerintah itu mengamanatkan 67 perizinan berusaha dari delapan sektor di BP Batam, yaitu pelabuhan, kesehatan, perdagangan, energi sumber daya mineral dan sektor kelautan perikanan.

Kebijakan itu dibuat agar kendala birokrasi dapat segera diselessaikan dan penyelesaiannya dapat lebih cepat.

Ia berharap pelayanan yang online yang baru diluncurkan dapat memberikan kontribusi, memanfaatkan perizinan dan dapat meningkatkan investasi serta menjaga kerja sama dengan pihak terkait.

Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan pihaknya senantiasa berupaya melakukan perbaikan, dari sisi perizinan, pelayanan dan pembangunan infrastruktur.

Ia berkomitmen, perizinan di Kawasan Batam akan lebih cepat. Bahkan ia mengatakan akan mendelegasikan perizinan ke PTSP, sehingga pemohon tidak perlu menunggu lama dengan alasan berkas masih berada di meja Kepala.

"Semua dilimpahkan ke PTSP yang ada," kata dia.

Baca juga: Kemenko pastikan penerapan UU Cipta Kerja permudah izin usaha

Baca juga: BKPM catat UMKM dominasi pengajuan Nomor Induk Berusaha sepanjang 2020

 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021