"BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan kerja," kata Ghufron dalam acara Penghargaan UPG BPJS Kesehatan Tahun 2021.
Dari siaran pers BPJS Kesehatan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, menyebutkan Program Pengendalian Gratifikasi tidak hanya melibatkan pihak internal BPJS Kesehatan, melainkan juga pihak eksternal dan pemangku kepentingan JKN-KIS, seperti mitra fasilitas kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong pemangku kepentingan gotong royong atasi pandemi
BPJS Kesehatan juga menyelenggarakan Lomba TikTok dan Vlog Anti Gratifikasi yang diharapkan menjadi sarana sosialisasi, edukasi, dan publikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di BPJS Kesehatan.
"Lomba ini diharapkan mampu mendorong awareness dan dukungan mitra kerja BPJS Kesehatan terhadap penerapan pengendalian gratifikasi. Sebab penerapan pengendalian gratifikasi tidak hanya merupakan komitmen dari diri sendiri maupun seluruh organ di BPJS Kesehatan, tetapi juga harus dilandasi kesadaran bersama dari para stakeholders JKN-KIS," kata dia.
Lomba Tiktok Anti Gratifikasi BPJS Kesehatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari fasilitas kesehatan, mitra kerja dan pemangku kepentingan JKN-KIS lainnya.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan ajak masyarakat tetap olah raga saat pandemi
Baca juga: BPJS Kesehatan adakan kegiatan donor darah
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021