Fraksi PDI Perjuangan keberatan apabila pemungutan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024.
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta Pemerintah mempertimbangkan ulang jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, yang diusulkan oleh Pemerintah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024.
"Tentu pandangan Fraksi PDI Perjuangan keberatan apabila pemungutan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Pemerintah harus menimbang ulang dan mengkaji secara mendalam usulan tersebut," kata Arif Wibowo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia meminta Pemerintah dan para penyelenggara pemilu mengkaji secara saksama, mendalami, dan melakukan "exercise" secara cermat serta rigid menyangkut membangun sistem kepemiluan-pilkada yang ajek serta stabil di masa mendatang.
Menurut dia, sistem kepemiluan dan pilkada di Indonesia harus terintegrasi serta harmonis yang diatur secara lex spesialis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Arif juga mengingatkan kalau pemungutan suara tanggal 15 Mei 2024, maka proses pemilu melewati bulan suci Ramadhan, padahal seharusnya di bulan tersebut tidak perlu ada kegiatan politik.
"Kalau tanggal 15 Mei 2024 itu masih masuk pada masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik, karena dikhawatirkan menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebinekaan, dan keindonesiaan," ujarnya.
Arif menjelaskan, apabila pemungutan suara dilaksanakan tanggal 15 Mei 2024, maka waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu akan sangat pendek karena berimpitan dengan pencalonan kepala daerah.
Dia mengingatkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi DPRD yang diperoleh suatu parpol.
"Lalu kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, dan program," katanya pula.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin (27/9).
Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menjelaskan, Pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara pemilihan presiden dan legislatif pada tahun 2024.
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya.
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uangnya, masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.
Baca juga: Badan peradilan khusus seharusnya dibentuk sebelum Pilkada 2024
Baca juga: Pemerintah usulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021