Harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024, bahkan sangat mungkin pelaksanaan pilkada serentak gagal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyarankan agar pemerintah minta pertimbangan dan pendapat ahli, ahli cuaca, ahli kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, pimpinan parpol, dan tokoh masyarakat terkait dengan hari-H pemungutan suara Pemilu 2024.
"Langkah itu agar tidak terkesan subjektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata," kata Luqman Hakim di Jakarta, Selasa.
Luqman mengemukakan hal itu terkait dengan usulan pemerintah yang menyarankan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei 2024.
Ia mengingatkan bahwa pemilu adalah hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan hajatnya pemerintah yang hanya fasilitator.
Menurut dia, ada berbagai pertanyaan yang harus dijawab apabila pemungutan suara pada tanggal 15 Mei 2024, antara lain kapan penetapan hasil pemilu? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu?
"Kapan tahapan pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah? Kapan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD?" ujarnya.
Menurut dia, penetapan final hasil Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Luqman menilai secara rasional, pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah harus dilakukan pada bulan Agustus 2024 karena coblosan Pilkada Serentak 2024 (menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) wajib dilaksanakan pada bulan November 2024.
"Apakah rentang 15 Mei sampai dengan Agustus seluruh masalah yang berkait dengan sengketa dan pengesahan hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan?" katanya.
Ia mengajak semua pihak belajar dari pengalaman, misalnya pencoblosan Pemilu 2019 pada tanggal 17 April 2019, KPU menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu pada tanggal 21 Mei 2019 atau butuh waktu lebih dari 1 bulan.
Kalau hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei, dia memperkirakan penetapan rekapitulasi hasil pemilu pada tanggal 20 Juni 2024.
"Penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh MK baru selesai 100 persen pada bulan Agustus 2019, atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil pemilu, 4 bulan setelah coblosan," ujarnya.
Diingatkan pula bahwa UU yang dipakai sebagai dasar Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah sama, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, artinya alur dan waktu pelaksanaan Pemilu 2019 akan berulang pada Pemilu 2024.
Menurut dia, apabila pemungutan suara pada tanggal 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024.
Jika hal itu yang terjadi, lanjut dia, harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024, bahkan sangat mungkin pelaksanaan pilkada serentak gagal.
Baca juga: Badan peradilan khusus seharusnya dibentuk sebelum Pilkada 2024
Baca juga: Perlu berpikir ulang terkait opsi model keserentakan pemilu
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021