"Nilai royalti yang disetor ke kas negara tergantung dari lancarnya produksi bijih timah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan. PT Timah hanya bisa memproduksi maksimal bijih timah sekitar 40.000 ton karena faktor cuaca yang kurang bersahabat dan maraknya kegiatan penambangan ilegal," kata Kepala Humas PT Timah Wirtsa Firdaus di Pangkalpinang, Senin.
PT Timah terus meningkatkan nilai iuran royalti yang disetor ke kas negara dengan meningkatkan jumlah produksi biji timah, karena royalti penjualan timah memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat.
"Untuk meningkatkan produksi memang sangat sulit, apalagi sekarang PT Timah mulai melakukan ekplorasi pertambangan timah di laut yang sangat tergantung dengan kondisi cuaca, disamping maraknya tambang timah rakyat ilegal yang mimicu menurunnya produksi biji timah," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, PT Timah diharuskan menyetor iuran royalti sebesar tiga persen dari total penjualan logam atau setiap ekspor yang disetor melakukan kegiatan ekspor.
"Dari tiga persen tersebu, pemerintah pusat mendapatkan 16 persen, pemerintah provinsi daerah penghasil 20 persen, daerah penghasil 32 persen dan sekeliling daerah penghasil 32 persen. Pembagian tiga persen tersebut diatur dan dilakukan oleh pemerintah pusat, demikian juga untuk daerah sekeliling penghasil yang mendapatkan 32 persen," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2006 sampai 2009, PT Timah sudah memberikan kontribusi untuk negara hingga Rp 4,51 triliun yang berasal dari beberapa item seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan, Royalti, iuran KP, Dividen serta bea masuk.
"Pada 2008, PT Timah memberikan sumbangan terbesar ke kas negara yaitu mencapai Rp2,24 triliun dam prognosa atau angka perkiraan, kontribusi PT Timah kepada negara pada 2010 mencapati Rp671,22 milyar untuk item yang sama," ujarnya.
Selain pemasukan dari pajak, royalti, deviden dan lain-lain, PT Timah juga melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang perusahaan terbatas, berkaitan dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR terhadap masyarakat khususnya daerah sekitar operasi.
Pada 2009, PT Timah merealisasikan bantuan sosial Rp 42,16 miliar untuk kegiatan di berbagai bidang seperti keagamaan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, mitra binaan dan. Dana tersebut termasuk juga program kemitraan yang memberikan kredit lunak kepada usaha kecil dan menengah yang menjadi mitra binaan PT Timah.
"Kmai berusaha mewujudkan hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan demi kesinambungan kegiatan perusahaan, sehingga kegiatan dan bantuan sosial merupakan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011