"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Baca juga: Kapolri ungkap niat menarik pegawai KPK tak lulus TWK jadi ASN Polri
Baca juga: Fadjroel: Presiden hormati putusan MK dan MA soal TWK pegawai KPK
Baca juga: MAKI sebut Polri perkuat ditpikor rekrut pegawai KPK tak lulus TWK
Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021