• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro tangkap buronan kasus penembakan di Tangerang

Polda Metro tangkap buronan kasus penembakan di Tangerang

29 September 2021 14:20 WIB
Polda Metro tangkap buronan kasus penembakan di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) berikan keterangan terkait penangkapan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana di Tangerang, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baru saja anggota di lapangan menyampaikan saudara Y sudah ditangkap

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penembakan seorang paranormal di Tangerang, Banten, berinisial Y, Rabu.

"Baru saja anggota di lapangan menyampaikan saudara Y sudah ditangkap di daerah Jasinga, baru saja ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta.

Yusri mengungkapkan dengan tertangkapnya tersangka Y maka seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan paranormal berinisial A di Tangerang pada Sabtu (18/9), telah ditangkap oleh petugas.

"Dengan ini, empat pelaku seluruhnya sudah ditangkap," jelasnya.

Baca juga: Polisi ultimatum buronan kasus penembakan di Tangerang serahkan diri

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penembakan terhadap seorang paranormal berinisial A di Kota Tangerang, Banten.

Yusri mengungkapkan otak dari rangkaian kejahatan ini adalah M dengan motif dendam karena istrinya dilecehkan oleh A pada 2010 dan baru diketahui pada 2019.

Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor.

Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, sedangkan tersangka Y masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tiga pelaku penembakan di Tangerang ditangkap polisi

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

Atas perbuatannya keempat tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan keempatnya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Baca juga: Polda Metro masih meneliti barang bukti kasus penembakan di Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021