• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: 367 BPR manfaatkan penempatan dana pemerintah di perbankan

Kemenkeu: 367 BPR manfaatkan penempatan dana pemerintah di perbankan

29 September 2021 15:52 WIB
Kemenkeu: 367 BPR manfaatkan penempatan dana pemerintah di perbankan
Tangkapan layar Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Suminto dalam webinar di Jakarta, Rabu (29/9/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto mengatakan sebanyak 367 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memanfaatkan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan senilai Rp1, 8 triliun sampai 17 September 2021.

"Jadi penempatan dana kita lakukan di bank, baik bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), bank syariah, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) di mana mereka di-encourage dan didorong untuk menyalurkan dana kepada BPR," ucap Suminto dalam webinar bertajuk "Mendorong BPR untuk penyelamatan UMKM" yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, diharapkan BPR dapat menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain memanfaatkan program penempatan dana pemerintah di perbankan, BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga memanfaatkan program subsidi bunga kredit dari pemerintah.

Baca juga: Penyaluran kredit hasil penempatan dana capai Rp280,96 triliun

"Pada 2020 ada 816 BPR dan BPRS yang memanfaatkan subsidi bunga, sementara di 2021 ada 298 BPR dan BPRS yang memanfaatkan program ini, " katanya.

Ia berharap di sisa tahun 2021 ini semakin banyak BPR dan BPRS yang memanfaatkan program subsidi bunga dari pemerintah.

"Ini di satu sisi meringankan debitur dan akan membantu operasi BPR di sisi lain. Karena dengan peningkatan debitur, likuiditas dan kinerja BPR serta BPRS akan terbantu, " katanya.

Ia menambahkan berdasarkan survei terkait program bantuan pemerintah berupa subsidi bunga, sebanyak 94 persen responden survei yang merupakan perbankan, mengaku program ini mengurangi risiko Non Performing Loan (NPL) dan 74 persen mengakui program ini membantu perbankan menjaga likuiditas.

"Sebanyak 4 persen berpendapat ini meningkatkan reputasi dan 38 persen mengatakan program ini meningkatkan operasional BPR, BPRS, serta bank penerima," katanya.

Baca juga: OJK sempurnakan aturan tentang rencana bisnis BPR dan BPRS

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021