• Beranda
  • Berita
  • Seorang pegawai KPK kembali tak lulus TWK, total dipecat 57 orang

Seorang pegawai KPK kembali tak lulus TWK, total dipecat 57 orang

29 September 2021 18:43 WIB
Seorang pegawai KPK kembali tak lulus TWK, total dipecat 57 orang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK

Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan ada satu orang yang TMS (tidak memenuhi syarat)

Seorang pegawai KPK kembali dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) setelah melakukan tes susulan sehingga total pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021 adalah 57 orang.

"Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan ada satu orang yang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dalam pernyataan pers 15 September 2021 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang akan dimulai pada 20 September 2021.

Pegawai yang TMS tersebut adalah penyidik muda Lakso Anindito. "Benar saya sudah terima SK-nya," kata Lakso saat dihubungi.

Saat pelaksanaan TWK di KPK pada Maret-April 2021, Lakso diketahui sedang menempuh pendidikan magister di Swedia, sedangkan dua orang rekannya sedang tugas belajar di Australia.

"Pertanyaannya sama dengan pertanyaan-pertanyaan TWK yang sudah beredar, tapi saya menjawab jujur saja," ucap Lakso menambahkan.

Lakso menyebut pelaksanaan TWK terhadap dirinya dan dua orang pegawai KPK lain berlangsung pada 20 dan 22 September 2021.

"Tesnya sekitar 3 jam, tapi sampai sekarang saya juga tidak tahu alasan saya tidak lulus apa," ungkap Lakso.

Baca juga: Pimpinan KPK sambut baik niat Polri rekrut 56 pegawai tak lolos TWK

Baca juga: Pakar: Perekrutan 56 eks KPK ke kepolisian perkuat penindakan korupsi


Dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang beredar disebutkan bahwa Lakso Anindito dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0001416 yang jabatannya penyidik muda dinyatakan "Memberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK terhitung mulai 30 September 2021"

SK tersebut juga menyebut "Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa selama bekerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi"

Kepada Lakso diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 September 2021 dan ditandatangani oleh pimpinan KPK Alexander Marwata.

Seperti diketahui ada 1.274 pegawai KPK lulus TWK sedangkan 75 orang pegawai tidak lulus, seorang di antaranya memang memasuki masa pensiun.

Selanjutnya ada 1.271 pegawai yang memenuhi syarat sudah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Namun, sebanyak 18 orang pegawai TMS telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN 15 September 2021.

Baca juga: Lemkapi: 56 pegawai KPK bisa ubah wajah penanganan korupsi di Polri

Baca juga: Kapolri ungkap niat menarik pegawai KPK tak lulus TWK jadi ASN Polri


Sehingga dengan Lakso, total 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September 2021.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021