Komisi Pemilihan Umum RI menyerahkan data hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir Pemilu 2019 kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam kegiatan "Penyerahan Data Hasil Perolehan Suara dan Data Pemilih Terakhir Pemilu Tahun 2019 kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu" di Jakarta, Rabu, mengatakan penyerahan tersebut mengacu pada Undang-undang 7 tahun 2017.
"Yang mewajibkan KPU untuk menyerahkan data hasil pemilu kepada partai politik dan pemerintah, data hasil yang disampaikan berupa data hasil perolehan suara DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten kota dan data pemilu terakhir 2019," kata dia.
Keterbukaan data tersebut menurut Ilham merupakan sebuah keniscayaan dimana saat ini bergulirnya kemajuan teknologi.
Baca juga: KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2019 setelah putusan MK
Baca juga: KPU tetapkan 9 Parpol lolos ke parlemen
Baca juga: KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2019 setelah putusan MK
Baca juga: KPU tetapkan 9 Parpol lolos ke parlemen
"Tentu tidak lagi kita perlu meminta data lewat surat dan sebagainya, tetapi tentu terkait dengan data-data yang tidak dikecualikan," ucap dia.
Ilham mengatakan keterbukaan data tersebut tidak hanya untuk parpol peserta pemilu, pemerintah dan penyelenggara pemilu saja, tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat umum.
"Ini juga akan kami buka datanya kepada masyarakat melalui portal www.opendata.kpu.go id, ini nanti bisa diakses oleh masyarakat dengan harapan data ini nanti bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.
Penyerahan data tersebut lanjut dia, juga sebagai bentuk KPU transparansi kepada publik terkait dengan data yang dimiliki.
Data hasil Pemilu 2019 itu lanjut dia, juga diharapkan dapat digunakan oleh generasi berikutnya dalam membangun bangsa dan negara.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021