Penegasan dari Riza itu, sekaligus menampik pernyataan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar yang menyebutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta Timur berstatus level 1.
"Bukan ya, salah itu, sampai hari ini Jakarta masih masuk pada level ketiga," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Riza mengatakan, penilaian dari Kementerian Kesehatan yang disebut Anwar bukan merupakan status level PPKM yang dimaksud.
Menurutnya, asesmen yang dilakukan itu memiliki arti kondisi penularan COVID-19 yang terjadi di daerah tersebut.
"Umpamanya level nol, berarti situasi tanpa penularan lokal. Level 1 penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan penerapan upaya pencegahan penularan," ujar Riza.
Dia mengatakan, hal itu berbeda dengan status PPKM suatu wilayah yang ditentukan langsung dari pemerintah pusat.
Riza menegaskan, asesmen yang dikeluarkan Kemenkes tidak menjadikan status PPKM suatu wilayah sama dengan nilai asesmen yang ada.
"Jadi bedakan level yang dimaksud Kemenkes beda dengan level di PPKM," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyebutkan wilayah yang dia pimpin sudah berstatus PPKM level 1.
"Kita sangat bersyukur, Jakarta Timur telah memasuki PPKM level 1. Itu berdasarkan dari riset pemerintah pusat sebagai salah satu kota yang berhasil menekan angka penularan COVID-19," ujar Anwar.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021