Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).Maka dari itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
"Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun twitter resminya di Jakarta, Kamis.
Meski begitu ia menyebutkan RUU KUP kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Yustinus, pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.
Baca juga: PKS: RUU KUP harus mengarah pada kebijakan perpajakan yang berkeadilan
"Maka dari itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tegasnya.
Dalam kesempatan yang berbeda Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah juga sempat mengatakan bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati DPR dan pemerintah menjadi UU.
"DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang di dalamnya telah menyepakati pajak karbon," ucap Said dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian DPR dan pemerintah sepakat memberikan waktu bagi para pengusaha dan industri atas pemberlakuan pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Tax Centre UI: Pajak terkait emisi karbon perlu dipetakan
Baca juga: Rapat Paripurna DPR-RI sahkan RAPBN 2022 jadi Undang-Undang
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021