"PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap. Ini juga kita siapkan untuk penerapan PNBP pasca produksi ke depannya," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan, sejumlah percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia juga mencakup pembangunan kampung nelayan maju untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Berdasarkan data KKP, capaian PNBP sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 mencapai Rp407,4 miliar. Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021.
Dokumen tersebut terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.
Zaini menjelaskan, estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi tahun 2020 yang mencapai Rp643,6 miliar. Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak.
Meski pandemi belum usai, lanjutnya, aktivitas perikanan tangkap terus bergeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Seperti diketahui, peraturan teranyar terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terbitnya peraturan itu menjadi landasan bagi program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan PNBP pasca produksi untuk membangun rasa keadilan bagi pemangku kepentingan dan juga negara.
Sebelumnya, Menteri Trenggono menegaskan meningkatnya PNBP sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern.
Baca juga: KNTI ingatkan regulasi PNBP perikanan perlu pertimbangkan banyak hal
Baca juga: Aturan PNBP KKP bangun optimisme sektor perikanan maju dan berkelanjutan
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah batalkan kebijakan PNPB sektor perikanan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021